KPFM BALIKPAPAN – Penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berinisial IR sebagai tersangka.
Ada pun kasus yang menyeretnya, yakni tindak pidana korupsi Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron, di Desa Senambah, Kecamatan Muara, Bengkal Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019.
“Tersangka ini pada saat terjadinya tindak pidana korupsi menjabat sebagai pengguna anggaran yaitu dengan jabatan Sekda di Kutim. Pertanggal 4 Februari 2022, yang bersangkutan telah dimutasi menjadi asisten pemerintahan di Kutim,” kata Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat jumpa pers, Selasa (8/2).
Indra melanjutkan, penetapan tersangka IR merupakan hasil penyelidikan lanjutan. Yang mana sebelumnya seorang pejabat berinisial WAN sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saudara WAN sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dan sudah diproses, bahkan sudah vonis. Pada saat terjadinya tindak pidana korupsi ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan di Kutim,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, terdapat kerugian uang negara sebesar Rp 2,3 miliar lebih dalam kasus tersebut. Telah dilakukan penyitaan dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya. “Nilai proyek sekitar Rp 5,6 miliar. Hampir 50 persen kerugian negara,” tuturnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IR tidak dilakukan penahanan. Itu dikarenakan pertimbangan kondisi kesehatannya. Tekanan darah cukup tinggi dan pembengkakan pada jantung.
“Disarankan oleh dokter untuk tidak dilakukan penahanan karena pembengkakan di jantung. Jadi terhadap tersangka menimbang masalah kesehatan dan kemanusiaan tidak kita lakukan penahanan,” ucapnya.
Namun demikian, proses hukum dipastikan tetap berjalan dan dipercepat. Agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Terhadap tersangka kita kenakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda maksimal satu miliar,” tandasnya.
Fredy Janu/Kpfm