Balikpapan – Prapatan masih termasuk kelurahan rawan peredaran narkoba di Balikpapan. Tercatat lagi, dua warganya kembali diciduk petugas Satreskoba Polres Balikpapan di tempat terpisah, 6 Desember.
Kedua warga yang mengaku hanya sebagai pemakai narkoba tersebut berinisial RN (27) dan CR (52). Dari pengintaian polisi, awalnya hanya membekuk CR di kawasan jalan Gereja Komperta, Kelurahan Perapatan. Namun dari keterangan CR bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari RN, polisi pun sigap memburunya di jalan Pelayaran, Kelurahan Perapatan.
Berdasarkan pengakuan, keduanya mengonsumsi barang haram itu dengan motif berbeda. CR menggunakan narkoba agar tahan begadang saat menonton sepak bola. “Saya sudah sekitar delapan bulan pakai agar kuat melek,” ujar CR. Ia mendapatkan barang tersebut gratis dari RN.
Sementara RN mengaku menggunakan narkoba untuk pelampiasan stres. NR baru kena PHK, padahal sedang mengumpulkan biaya untuk menikah. “Saya ini mau nikah, eh malah kena PHK,” ujar pria yang sebelumnya bekerja di perusahaan migas.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0.3 gram. Keduanya kini mendekam di Polres Balikpapan. Paur Subag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (ARIYANSAH/KPFM)