background img

DPRD MINTA JALUR DARAT TAK PERLU RAPID ANTIGEN

3 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta agar Pemerintah Kota mempertimbangkan kembali rencana untuk mewajibkan aturan rapid antigen bagi pelaku perjalanan jalur darat.

Rencana pemberlakuan rapid antigen bagi pelaku perjalanan darat merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan rapid antigen seluruh jenis pengguna transportasi yang masuk ke Balikpapan. Kebijakan tersebut menyusul ketetapan sebelumnya yang sudah berlaku bagi penumpang jenis transportasi laut dan udara.

“Jangan dulu lah. Kan orang ke Balikpapan belum tentu stay di sini. Bisa jadi hanya transit atau bekerja di sini tapi tinggal di luar Kota Balikpapan,” kata anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Budiono kepada, Rabu (20/1).

Menurut Budiono, secara umum pihaknya mendukung kebijakan pengetatan yang dilakukan pemerintah menyusul kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan. Namun hal itu juga harus mempertimbangkan kondisi orang yang masuk ke Balikpapan. Apalagi kewajiban rapid antigen tentu memberatkan dari sisi keuangan, ditambah lagi waktu berlakunya hanya tiga hari.

“Kalau tiap hari suruh rapid antigen berapa biayanya. Kan banyak juga orang luar yang masuk ke sini untuk bekerja. Seperti dari PPU atau Samboja. Atau ada yang keperluan hanya untuk belanja di sini,” tuturnya.

Untuk itu, menurut Budiono, pihaknya meminta pemerintah mengkaji kembali kewajiban rapid antigen bagi orang yang masuk ke Balikpapan lewat jalur darat. Sebab kondisi PPKM yang terjadi di Kota Minyak berbeda dengan pulau Jawa dan Bali yang memang cukup banyak dilintasi orang dan barang.

“Kalau bisa jangan dulu lah untuk antigen masuk Balikpapan. Kalau jalur laut dan udara masih mungkin, karena itu memang arus transportasi penumpang. Saya kira ini bisa menjadi pertimbangan,” pungkasnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *