KPFM PENAJAM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro mengingatkannya kepada para pelaku usaha agar lebih memberikan perhatiannya kepada apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya.
Hal itu disampaikannya dalam pelaksanaan bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dilaksanakan di Hotel Ika Petung, Jumat (10/11/2023).
“Melalui bimtek ini kami mencoba untuk memberikan pemahaman agar pelaku usaha selain mendaftarkan usaha juga melaporkan perkembangan usaha yang dijalankan, baik sistem pelaporan skala usahanya, perkembangan usahanya termasuk bagaimana mereka melakukan corporate social responsibility (CSR), bagi usaha yang memiliki investasi diatas Rp 5 milyar,”ungkap Hadi.
Lanjut Hadi kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari tanggal 10 – 11 November 2023 yang melibatkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten PPU.
“Harapannya kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha agar dapat mendaftarkan jenis usahanya agar kami selaku DPMPTSP lebih memudahkan kami melakukan pembinaan pembinaan secara berjenjang,”pungkasnya.
(AHMAD/MAULANA/ADV/DISKOMINFO PPU)