KPFM BALIKPAPAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penerapan Kota Layak Anak (KLA).
Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Kota Balikpapan Umar Adi menjelaskan, bahwa kegiatan ini dibagi dalam beberapa sesi. Bertujuan untuk memberi masukan terhadap draft Raperda sebelum diserahkan ke legislatif.
“Kegiatan sosialisasi ini kita laksanakan dalam 3 sesi, yang pertama, melibatkan Kecamatan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur, yang kedua dengan melibatkan unsur di kecamatan Balikpapan Tengah dan hari ini yang terakhir kita laksanakan dengan melibatkan unsur dari Kecamatan Balikpapan Barat dan Utara. Kenapa kita melaksanakan sosialisasi ini per kecamatan karena, kita berharap bahwa raperda yang disusun ini bisa membawahi sejumlah permasalahan anak bahkan untuk target besarnya adalah untuk mewujudkan kota layak anak atau bahasa lainnya yang ramah atau cocok untuk anak,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, pihaknya sengajae bagi kegiatan sosialisasi ini dalam beberapa sesi, karena di masing-masing kecamatan itu berbeda-beda karakternya, baik secara kewilayahan maupun kependudukannya.
Dalam penyusunan draft Raperda ini, pihaknya melibatkan perwakilan dari masing-unsur di kecamatan untuk merumuskan, menambah atau memberikan masukan terhadap pembahasan penyusunan Raperda ini.
Dari beberapa yang masuk adalah terkait pendampingan hukum terhadap anak baik kepada pelaku maupun korban.
Yang kedua adalah terkait dalam penyediaan fasilitas ruang-ruang ramah anak, dengan harapan diantaranya Mall bisa menyediakan ruang bermain bagi anak secara gratis. Ataupun penyediaan ruang bermain anak di ruang publik, saat ini ketersediaannya masih terbatas.
Termasuk penyediaan fasilitas bagi anak-anak yang putus sekolah, dalam hal siapa yang bertanggung jawab, apapun terkait pendidikan rumah perlindungan bagi anak.
Ia menambahkan, tahapan sosialisasi ini merupakan tahapan terakhir, yang akan dilanjutkan dengan revisi draft Raperda yang sudah ada, untuk dirapikan dengan melibatkan bagian hukum sebelum diserahkan kepada DPRD kota Balikpapan.
Ditargetkan pembahasan raperda kota layakan ini bisa diselesaikan pada awal tahun 2024 mendatang.
Ia menyampaikan, penyusun Raperda ini juga dilakukan dengan melihat kondisi kota Balikpapan yang saat ini akan dijadikan sebagai penyangga ibukota negara, dan kota Balikpapan yang saat ini sudah ditetapkan dalam kategori utama kota layak anak.
(MAULANA/KPFM)