KPFM BALIKPAPAN – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap penjualan hewan kurban.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi ada potensi penyebaran penyakit pada hewan kurban yang dapat merugikan masyarakat.
Kepala DP3 Kota Balikpapan Sri Wahyuningsih yang akrab disapa Yuyun menyampaikan, saat ini Kota Balikpapan masih dalam kondisi aman.
Menurut Yuyun, pihaknya telah menyiapkan tim yang akan melakukan pemantauan penjualan hewan ternak di masyarakat.
“Jadi teman-teman yang ada di dinas itu sedang melakukan kroscek yang ada di lapangan, dengan hewan-hewan kurban yang ada di masyarakat,” kata Yuyun ketika diwawancarai wartawan, Kamis (15/6/2023).
Menurut Yuyun, setiap pedagang hewan kurban wajib memiliki surat izin menjual hewan ternak dari DP3.
Dalam melakukan pemantauan, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak kelurahan terkait izin lokasi berjualannya.
“Pedagang hewan ternak tersebut tidak akan ke kantor kami kalau belum ada surat dari Kelurahan. Setelah itu baru ke kantor kami, dan di dalam surat tersebut nanti akan disebutkan berapa ekor, lokasinya di mana dan juga persyaratan. Misalnya tidak boleh menambatkan sembarangan di tepi jalan,” ucapnya.
Berdasarkan surat izin yang diterbitkan, pihaknya kemudian melakukan monitoring di lapangan untuk memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban dan ditempeli stiker. Sebagai bukti bahwa sudah dilakukan pemantauan oleh Dinas Pertanian.
“Kalau berdasarkan data tahun 2022 itu ada 2.800 ekor hewan ternak yang diperjualbelikan. Sehingga datanya pada tahun 2023 ini diperintahkan kurang lebih sama,” ujarnya.
Selain itu, nanti pihaknya juga akan ada pemeriksaan sebelum H-1 dan setelah H- 3 setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
(MAULANA/KPFM)