KPFM BALIKPAPAN – Dua pemuda berinisial AJ (25) dan IM (23) harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi. Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Agung Nursapto menjelaskan, para pelaku ditangkap pada Senin (14/2) lalu. Petugas telah memantau keduanya, dan langsung melakukan penggeledahan di tempat.
“Setelah digeledah kedapatan menyimpan sabu dalam kemasan plastik bening. Disimpan dalam saku depan celana beserta pipet yang terbuat dari kaca dan sedotan pastik,” kata Agung dalam keterangan persnya, Senin (21/2).
Barang haram yang diamankan dari pelaku seberat 0,34 gram. Disinyalir akan dikonsumsi sendiri. “Tapi masih akan diselidiki termasuk suplai barangnya,” ungkapnya.
Karena terbukti, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.
Fredy Janu/Kpfm