background img

DISPERKIM MENYIAPKAN PROGRAM PENATAAN PEMUKIMAN PASCA KEBAKARAN

8 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN -Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menyusun program penataan kembali kawasan pasca kebakaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan Arfiansyah yang akrab disapa Arfi menyampaikan bahwa setelah beberapa waktu lalu meluncurkan branding program Griyaku untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kali ini, pihaknya akan meluncurkan program mekanisme re-development melalui peremajaan kawasan permukiman pasca kebakaran dalam bentuk konsolidasi tanah.

“Ya, kami terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang perumahan dan permukiman yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan,” kata Arfi kepada wartawan, Jumat (30/9)

Ia menyampaikan bahwa program peremajaan kawasan permukiman pasca kebakaran ini bertujuan untuk menata kembali penguasaan tanah oleh masyarakat agar tercipta suatu pemanfaatan kondisi lingkungan yang lebih baik. Seperti penataan kapling tanah dan fasilitas umum menyangkut jalan, drainase dan ruang terbuka hijau.

“Yang utama dari konsolidasi tanah ini adalah pemberdayaan masyarakat dalam hal sharing tanah untuk meningkatkan prasana jalan dan drainase, jika memungkinkan lengkap dengan ruang terbuka hijau dan sebagainya, manfaatnya lingkungan permukiman menjadi lebih baik, harga tanah pasca penataan meningkat dan sertifikat gratis dari Kantor Pertanahan, ” terang Arfi.

Arfi menambahkan, bencana kebakaran yang sering kita hadapi beberapa bulan terakhir ini menyisakan permasalahan bagaimana melakukan pembangunan permukiman kembali dengan baik sehingga tercipta hunian permukiman yang layak, sebagaimana predikat Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Huni.

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari Rakor Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada tanggal 14 September 2022 yang lalu, pihaknya menyiapkan mekanisme re-development peremajaan kawasan permukiman, yang tidak saja untuk penataan kembali kawasan permukiman pasca kebakaran. Namun juga dapat digunakan untuk penataan kawasan permukiman kumuh perkotaan sebagai pedoman dan edukasi kepada masyarakat tentang peremajaan kawasan permukiman.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *