KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan berencana menerapkan kenaikan standar nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun 2024 mendatang.
Kenaikan dipastikan tidak akan menaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar masyarakat.
Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idam mengatakan, pihaknya telah menyiapkan relaksasi kepada masyarakat.
Kebijakan ini diberikan untuk menghindari kenaikan PBB, meski NJOP mengalami kenaikan.
Sebagai langkah awal, Idam menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait rencana penerapan kenaikan NJOP yang akan diterapkan.
Kenaikan ini diberlakukan menyesuaikan dengan aturan baru yang akan ditetapkan sesuai Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang diberlakukan efektif pada 5 januari 2024.
“Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait persiapan untuk penerapan PBB di tahun depan.Karena di tahun depan ada perubahan tarif, yang dilakukan berdasarkan undang-undang baru terkait PDRB,” ucapnya ketika diwawancarai wartawan, Kamis (26/10/2023).
Ia memastikan, meski diterapkan kenaikan NJOP tidak akan berdampak pada kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Besaran PBB yang dibayar yakni sama dengan besaran PBB tahun sebelumnya.
“Saat ini kita sedang sosialisasi untuk kenaikan NJOP. Cuman untuk PBB-nya kita akan paham dengan tarif yang sama di tahun sebelumnya atau di tahun ini,” ujarnya.
Kenaikan NJOP ini dilakukan untuk menyesuaikan harga jual dipasaran saat ini, karena sudah lama tidak pernah dilakukan pembaharuan. Serta dampak pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim yang berdampak pada kenaikan harga jual properti.
“Kita hanya melakukan penyesuaian NJOP sesuai dengan harga pasar yang ada saat ini. Karena saat ini harga tanah sudah tinggi sedangkan NJOP kita itu masih sangat rendah, berkisar 50% di bawahnya,” ungkapnya.
(MAULANA/KPFM)