background img

DIKURUNG KARENA BURUNG

3 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial MM (30) harus menginap di balik jeruji besi. Ia terancam dihukum karena ulahnya yang nekat mencuri burung.

Kasus tersebut terjadi pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 18.30 Wita. Dengan TKP di Jalan Soekarno Hatta KM 6,5 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara (Balut).

Berdasarkan siaran pers Polsek Balikpapan Utara, burung yang diambil MM adalah satu ekor Cucak Hijau beserta dengan sangkarnya yang tergantung depan rumah korban.

“Setelah mengambilnya, pelaku langsung pergi membawa serta burung dan sangkarnya,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Masut, Senin (21/12) sore.

Ulah nekat MM pun diketahui oleh korban yang sadar akan kehilangan burung miliknya. Korban pun melaporkan ke Polsek Balikpapan utara karena mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah.

“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta dengan barang bukti,” ujarnya.

Burung hasil kejahatan tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku dengan harga Rp 40 ribu. Bahkan sudah ditawar orang.

“Diambil ya pasti mau jual lagi. Itu sudah ada yang tawar juga Rp 40 ribu,” aku MM saat ditemui di Polsek Balikpapan Utara.

MM nekat melakukan aksi kejahatan tersebut dengan beralasan karena himpitan ekonomi. Ia sudah tidak lagi memiliki penghasilan setelah dirumahkan sejak pandemi Covid-19.

“Mau beli makan anak saya. Selama Corona saya dirumahkan. Jadi tidak ada penghasilan lagi,” ucap MM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM terancam kurungan penjara selama tujuh tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *