background img

DEWAN TIDAK ADA TAMBAHAN WAKTU UNTUK KONTRAKTOR DAS AMPAL

2 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah mempertimbangkan permohonan perpanjangan waktu kerja PT Fahreza. Pasalnya tambahan selama 50 hari itu belum tentu akan menyelesaikan pekerjaan DAS Ampal. Mengingat persentase kerja kontraktor masih di bawah 50 persen.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim yang akrab disapa Aco, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap pihak kontraktor. Karena kondisi ini sudah berulang kali terjadi semenjak PT Fahreza memenangkan tender elektronik penanganan banjir DAS Ampal. Padahal dalam pengerjaan kali ini berakibat pada patahnya pipa-pipa PDAM dan penghentian distribusi air ke masyarakat.

“Kalau kami diminta pendapat 50 hari itu kan hampir 2 bulan. Pertanyaan besar kita apakah dengan 50 hari itu semua bisa rampung. Ini saja kontraktor hanya ingin mengejar progres padahal yang ada saja belum beres,” keluhnya, Senin (09/10).

Pihak kontraktor, lanjut Kamaruddin, pasti akan menyatakan mampu menyelesaikan pekerjaan. Namun progres di lapangan menunjukkan sebaliknya. Meski pemerintah tentunya memiliki pertimbangan untuk langsung memutus kontrak PT Fahreza. Apalagi hingga kini persentase kerja di lapangan masih di bawah 40 persen. Jika hingga akhir Desember 2023 tercapai 50 persen maka apa kontraktor mampu mengejar sisanya.

“Kalau gak bisa apa gunanya. Logikanya begitu saja. Kalau progress kan baru 40 kurang. Nah kalau nanti Desember bisa 50 persen apa bisa 50 hari itu mengejar 100 persen. Berarti satu hari satu persen apa bisa,” tuturnya lagi.

Dirinya, lanjut Kamaruddin, sudah merasa lelah menyampaikan usulan tindakan terhadap kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa. Bahkan peringatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan konsultan proyek saja tidak diindahkan. Kondisi ini menyebabkan masyarakat terdampak kegiatan proyek. Mulai dari kemacetan hingga kerugian materi karena lokasi usaha yang terganggu proyek.

“Pemerintah itu kan mungkin ada pertimbangan dampak-dampak yang terjadi. Kan kalau diputus itu jadi proyek mangkrak. Nanti kalau di mulai ulang itu kan proses lagi mulai dari lelang. Waktunya kan jadi lama. Bisa satu tahun terhambur begitu,” jelasnya.

Kamaruddin menyerahkan keputusan kepada walikota sebagai kepala daerah. Apalagi Dinas Pekerjaan Umum (PU), DPRD dan konsultan proyek saja tidak dipedulikan.

“Karena itu, kita menunggu ketegasan dari pemerintah saja. Sebab bolanya ada di sana dalam hal ini Walikota Balikpapan,” tambahnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *