KPFM BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan legalitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 15 yang merupakan aset milik pemerintah kota Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Jafar Sidik mengatakan, sebagai aset milik pemerintah kota, seharusnya TPU kilometer 15 memiliki kejelasan legalitas terutama menyangkut ukuran lahannya.
“Jadi kami mau tau batas TPU KM 15 sampai mana, dan luasnya berapa, jangan sampai aset milik pemerintah ini, sama seperti pemakaman yang berada di kawasan Telindung yang masuk ke lahan milik warga,” kata Jafar kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Ia menyampaikan, rencananya pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan aset milik pemerintah ini, dengan melakukan koordinasi dengan BPKAD Kota Balikpapan.
“Memang secara keseluruhan lahan pemakaman itu, harus satu paket, namun pemerintah hanya mensupport keberadaan makam muslim. Sedangkan untuk yang non muslim itu mandiri,” terangnya.
“Untuk pemakaman non muslim itu, melalui yayasan, sehingga mereka membeli lahan tersebut. Tidak baiknya lahan mandiri itu biasa harga lahan bisa dimainkan,” tuturnya.
Menurut Jafar, alangkah baiknya tempat pemakaman dikelola melalui satu pintu. Pasalnya, tidak semua wilayah diperuntukan untuk tempat pemakaman.
Jadi dalam pelaksanaan tempat pemakaman harus dikelola satu pintu. Artinya memang harus ada tempat yang bisa digunakan untuk pemakaman. Memang kalau diliat sekarang TPU kilometer 15 masih luas. Namun untuk 10 hingga 15 tahun ke depan pasti sudah tidak cukup lagi,” pungkasnya.
(MAULANA/KPFM)