KPFM BALIKPAPAN – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Johny NG menyesalkan sikap manajemen Balikpapan Super Block (BSB) yang tidak memenuhi panggilan dalam rapat dengar pendapat bersama warga.
Sehingga rapat dengar pendapat yang sudah dijadwalkan antara BSB dengan warga harus ditunda pelaksanaannya, karena manajemen BSB tidak hadir.
“Jadi memang ada kesan BSB itu terlalu sombong, kita panggil tidak mau hadir, kita telepon tidak mau diangkat, jadi saya tidak paham apa sebenarnya hebatnya dari BSB. Padahal hingga saat ini masih menunggak pembayaran pajak di Dispenda,” kata Johny kepada wartawan, Selasa (26/1).
Menurut Johny, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk hari ini, Komisi 1 akan melakukan rapat dengar pendapat bersama manajemen BSB dengan salah satu warga terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan oleh manajemen BSB.
Sesuai laporan yang diterima oleh Komisi 1, pihak BSB diduga telah menyerobot lahan milik warga atas nama Iskandar di kawasan Graha Indah, Kariangau dengan luas mencapai 10 hektare.
Warga yang bersangkutan dalam pertemuan sebelumnya, telah memperlihatkan sejumlah bukti kepemilikan, di antaranya surat segel dan dokumen lainya untuk menguatkan bukti kepemilikan lahan tersebut.
“Dalam pertemuan sebelumnya, BSB juga sudah mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik Iskandar namun pada pelaksanaan RDP kali ini, pihak BSB ternyata menolak untuk hadir, dengan alasan sibuk karena masih ada rapat secara video conference. Kami dari Komisi 1 merasa kecewa dengan sikap BSB, sehingga saya menilai bahwa dia tidak menganggap pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan oleh DPRD ini bersama dengan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya berencana akan mengagendakan kembali rapat untuk memanggil kembali manajemen BSB untuk menindaklanjuti laporan warga yang telah disampaikan.
“Karena tadi BSB tidak hadir dalam rapat dengar pendapat, maka kita akan mengagendakan kembali untuk melaksanakan rapat selanjutnya dengan harapan Direktur BSB bisa hadir untuk memberikan keterangan. Saya menyarankan tadi, bahwa kalau memang ternyata tidak bisa terselesaikan maka kasus ini dapat dibawa ke ranah hukum sebagai tindakan pidana,” pungkasnya.
(MAULANA/KPFM)