background img

DEWAN MINTA PEMERINTAH GENCARKAN SOSIALISASI PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPOR

2 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Semakin meningkatnya jumlah penjualan pakaian bekas impor di Balikpapan mendapatkan sorotan anggota DPRD Kota Balikpapan.

Anggota DPRD Kota Balikpapan Capt Hatta Umar menilai keberadaan penjual pakaian bekas impor di Balikpapan ini melanggar peraturan serta
mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan.

“Ini sangat merugikan industri garmen. Lain halnya disertai pajak /devisa tidak masalah. Tetapi jika ilegal sangat merugikan” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk harus dimusnahkan.

Disesuaikan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Ia katakan, harus ada langkah tegas dari pemerintah memberantas hal ini. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mencintai produk-produk Indonesia sehingga UMKM garmen lebih maju dan dikenal.

“Jangan hanya menutup tokonya, tetapi pelakunya yang harus diberantas. Ini perlu pengawasan karena kita tidak tahu mereka beli lewat mana. Saya sepakat jika pemerintah menutupnya,” katanya.

Dirinya juga menyarankan kepada pemerintah agar memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait pelarangan jual beli barang bekas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Ini tidak menghasilkan devisa, kecuali jika secara resmi tidak masalah karena pajak diterima. Karena saat ini kita mengejar target pajak, dengan banyaknya pajak yang dihasilkan pembangunan semakin lancar,” tutupnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *