KPFM BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta kepada pemerintah kota akan memberikan kelonggaran jam operasional pedagang selama saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Budiono untuk merespon sejumlah keluhan yang masuk dari para pedagang terkait pemberlakukan pembatasan jam operasional ketika PKPM diberlakukan.
Ia menilai kebijakan penerapan PKPM yang berlaku sejak 15 hingga 29 Januari 2021 sangat memberatkan bagi pedagang yang baru buka pada sore hari. Sementara mereka diminta tutup dan menghentikan kegiatannya pada pukul 9 malam.
Budiono meminta agar pemerintah memberikan toleransi kepada pedagang yang baru buka di sore hari. Mengingat tidak semua pedagang yang bisa buka sejak pagi hari. Seperti pedagang kuliner nasi goreng, bakso dan sate yang biasanya mulai berjualan sejak sore.
“Yang penting itu kan protokol kesehatannya. Karena meski PPKM ekonomi kita juga harus terus berjalan. Nasi goreng itu buka jam enam sore. Kalau goreng-goreng baru dua kali masa disuruh tutup. Seharusnya yang ngumpul-ngumpul itu diawasi,” kata Budiono kepada wartawan, Selasa (19/1).
Menurut Budiono, para pedagang yang berjualan saat sore seharusnya mendapatkan kelonggaran waktu beroperasi. Namun mereka hanya diperbolehkan melakukan transaksi jual beli secara pesan antar atau take away. Serta tidak diizinkan melayani pembeli yang makan di tempat.
“Kan warung bisa tetap buka asal take away, terus wajib pakai prokes. Jadi PPKM jalan, ekonomi juga jalan. Terus yang kafe-kafe harus lebih diawasi juga. Karena mereka jelas nongkrong. Beda dengan penjual nasi goreng dan sate yang bisa take away. Jangan disuruh tutup,” tuturnya.
Budiono menambahkan, pada dasarnya DPRD mendukung kebijakan PPKM yang diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan. Tapi tetap harus memperhatikan pendapatan pelaku ekonomi kecil menengah yang menggantungkan hidupnya dari berjualan. “Kita memang sependapat, karena tidak bisa juga DPRD tidak setuju. Karena DPRD bersama Pemerintah Kota harus bersinergi dalam menghadapi kondisi pandemi. Ini agar tidak ada lagi kontradiktif antara kedua lembaga ini,” tambahnya.
(MAULANA/KPFM)