background img

DEWAN MINTA DED PROYEK GEDUNG PARIPURNA DIREVISI

3 weeks ago written by

KPFM BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan meminta agar perencana proyek pembangunan gedung paripurna senilai Rp 38 miliar diubah.

Pembangunan proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan anggota DPRD Kota Balikpapan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodri mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan proyek pembangunan gedung paripurna DPRD Kota Balikpapan.

Menurut Alwi, sesuai dengan kondisi saat ini yang dibutuhkan oleh anggota DPRD Kota Balikpapan adalah pembangunan ruang komisi dan anggota dewan.

Sedangkan kondisi bangunan ruang paripurna yang ada saat ini masih layak untuk dipergunakan.

“Terkait masalah pembangunan gedung dewan yang ada di belakang, memang keinginan itu adalah membangun ruangan buat anggota dewan dan komisi. Tapi pada akhirnya kami teman-teman dari beberapa anggota dewan agak kecewa, dan ini seperti ekspos dan katanya ini bisa dirubah sebab tendernya ini bunyinya adalah pembangunan gedung paripurna,” kata Alwi kepada wartawan, Selasa (12/9/2023)

Pihaknya merasa gedung paripurna yang ada saat ini masih layak, dan yang merupakan skala prioritasnya adalah ruangan anggota dewan dan ruangan komisi karena tidak mencukupi ketika dipergunakan.

“Seperti tadi kami mau rapat di dalam ruang komisi itu ada 10 kursi ketika datang PU sebanyak 5 orang dan konsultan serta pelaksana akhirnya tidak muat. Artinya kami berbicara pada skala prioritas, kami tidak minta mewah, kami tidak minta bagus, kami hanya ingin memiliki ruangan yang representatif.

Kemudian ketika kami ada tamu itu tidak malu-maluin. Kami kalau rapat dengan OPD itu sampai di luar luar,” ungkapnya.

Hal ini, kemudian menjadi pertanyaan kenapa yang dibangun itu adalah gedung paripurna, padahal ingin adanya ruang komisi dan anggota dewan.

“Pada dasarnya kami dari Komisi 3 kecewa karena ini tidak bisa diubah, padahal penyampaian dari pihak MK atau konsultan itu bisa diubah.

Karena ketika tender ini DED-nya sudah dibuat, dan memang adalah untuk pembangunan ruang paripurna. Tapi ini tidak bisa diubah dan alasan dari pu ini sudah ditender. Kalaupun bisa diubah ini waktunya sudah tidak cukup,” pungkasnya.

(MAULANA /KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *