background img

DEWAN MINTA ATURAN JAM MEMBUANG SAMPAH DITERTIBKAN KEMBALI

2 weeks ago written by

KPFM BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah perlu disosialisasikan kembali secara massif.

Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kembali kesadaran masyarakat yang dinilai mulai menurun. Terutama terkait kepatuhan pada aturan jam membuang sampah pada pukul 18.00-06.00 WITA.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib menyampaikan, upaya sosialisasi tersebut perlu dilakukan dengan melibatkan RT setempat sebagai garda terdepan yang berhubungan dengan masyarakat di lingkungan.

“Sebenarnya perda itu sudah disosialisasikan, mungkin kadang masyarakatnya ada yang lupa karena bekerja atau sibuk. Jadi ada membuang sampah di luar waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Menurut Najib, dalam Perda tersebut ada sanksi sebesar Rp 100 ribu. Hal itu berlaku bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai regulasi. Namun tetap harus mempertimbangkan kondisi di lapangan. Jangan sampai terjadi konflik dengan masyarakat. Di situ letak peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawal aturan.

“Tinggal bagaimana Satpol PP mengawal Perda ini. Tujuannya tentu agar semua lebih tertib dan taat aturan. Masa kita biarkan masyarakat lalai. Kan itu merugikan kita semua,” tambahnya.
(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *