background img

DEWAN MINTA ASN JAGA NETRALITAS

2 weeks ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menyoroti perihal ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Dalam postingan di salah satu media sosial, beberapa hari lalu, terlihat bahwa salah seorang seorang pimpinan tingkat kecamatan mengarahkan bawahannya untuk memilih salah satu calon legislatif, tentu ini sangat tidak dibenarkan.

“Untuk itu kami selaku anggota dewan meminta pemerintah, melalui inspektorat dan Bawaslu untuk melakukan penelusuran kebenarannya,” ucap Budiono kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Apalagi dalam posting tersebut tertera jelas jika orang tersebut memiliki bukti berupa rekaman mp3. Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan masuk dalam ranah dukung mendukung, tetapi harus netra.

“Kalau itu terbukti, maka ranahnya Bawaslu dan Kagundu untuk memberika sanksi dan dapat mengusut secara tuntas,” tegasnya.

Lanjutnya, karena ASN hanya memberikan pelayanan, tidak masuk ke ranah yang mensosialisasikan atau mengkampanyekan.

“Kalau sudah tahu siapa ASN, silakan dicari dan konfirmasi,” ujarnya.

Sementara untuk sanksi bagi ASN yang melanggar, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelasnya.

Dijelaskan, perlu diketahui bersama, jika ASN dibayar oleh rakyat untuk melayani rakyat. Kan jelas dalam peraturan Mendagri maupun peraturan pemerintah.

(MAULANA /KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *