KPFM BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendukung kegiatan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (Algaka).
Pasalnya, pemasangan Algaka tersebut dilakukan sebelum jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Serta mengganggu estetika kota.
“Ini memang tugas Satpol PP, Bawaslu dan Kesbangpol Balikpapan. Karena memang sudah ada kesepakatan untuk bekerjasama dalam penindakkan Algaka dijalan protokol yang menggangu estitika kota, ” ucap Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib kepada awak media, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, jika waktu masa kampanye maka ada spot lokasi yang diperbolehkan dan dilarang seperti pemasangan algaka di pohon.
” Mereka harus sosialisasi lagi dan bekerja keras lagi, karena kesepakatan juga sudah dibuat untuk penertiban ini. Dan saat ini sudah bertahap penertibannya, ” jelas Politisi Partai PDI Perjuangan ini.
Terkait sanksi yang diberikan, Najib katakan, Algaka tersebut akan diambil dan dibongkar.
Dirinya berharap agar seluruh Parpol dapat mematuhi peraturan yang ada dengan memperhatikan tata estetika kota ketika memasang Algaka.
“Aturan pemasangan sudah diberitahu Bawaslu kepada Partai , mungkin Partai yang belum menyampaikan ke Calegnya, ” ucapnya.
Diketahui tahapan Pemilu 2024 saat ini masuk masa akhir untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada (4/11/2023).
Setelah itu masuk dalam tahapan kampanye dimulai pada (28/11/2023) hingga (10/2/2024) mendatang. Artinya di waktu itu para Parpol baru diperkenankan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan.
(MAULANA /KPFM)