KPFM BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bekerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan verifikasi data calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Purnomo mengatakan, melalui sistem ini setiap siswa yang mendaftar akan terverifikasi secara langsung ketika mendaftar.
Sesuai dengan aturan calon siswa mendaftar melalui sistem zonasi, harus sudah tinggal wilayah sekolah yang didaftar minimal 2 tahun, yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK).
“Langsung terbaca dalam sistem ketika dia memasukkan nomor NIK-nya akan langsung muncul di sistem berapa lama yang dia tinggal di situ,” kata Purnomo ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota Balikpapan, Rabu (15/6).
Ia menjelaskan, sistem pendaftaran PPDB ini akan langsung terkoneksi dengan data kependudukan untuk mengetahui lama tinggal warga yang bersangkutan. Untuk melakukan verifikasi terhadap status kependudukannya.
“Insya Allah, tidak ada kendala karena sistemnya juga sudah kita fasilitasi,” ujar Purnomo.
Untuk saat ini, proses PPDB dalam tahapan verifikasi data untuk lulusan dari luar atau pendataan lulusan yang 3 tahun terakhir, kemudian untuk orang tuanya dari luar tapi anak sekolah disini, yang nilainya tidak ada di data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan. Verifikasi data ini dilakukan dari tanggal 10 hingga tanggal 29 Juni 2022 mendatang.
“Setelah dilakukan verifikasi nanti yang bersangkutan akan mendaftar ke sekolah tujuan,” jelasnya.
Untuk tahun ini, pola zonasi yang diterapkan itu sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini dilakukan untuk menanggapi masukan masyarakat yang disampaikan beberapa waktu lalu. Dengan menggunakan pola dekat dan terdampak.
“Insya Allah bagi warga yang termasuk dalam radius terdekat dan terdampak pasti akan diterima di sekolah yang dituju menyesuaikan dengan jumlah kuota,” tambahnya.
(MAULANA/KPFM)
Article Categories:
News