KPFM BALIKPAPAN – Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dilaporkan mendaftar diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2024.
Laporan tersebut disampaikan secara oleh KIPP Kota Balikpapan ke Bawaslu Kota Balikpapan pada Jumat sore, 19 Mei 2023.
ASN bersangkutan diduga masih aktif bahkan masih menduduki salah satu jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, dan telah mendaftar diri sebagai calon legislatif.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan menyampaikan, terkait laporan tersebut pihaknya akan melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat formil dan materil dalam menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Ia mengaku, pihaknya baru hari ini mulai melakukan kajian, karena laporan tersebut diterima oleh Bawaslu di luar jam kerja.
“Sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa laporan itu harus disampaikan di hari kerja sehingga baru hari ini kita proses terkait dengan laporan tersebut. Sesuai dengan peraturan Bawaslu, kami akan melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, yang kedua unsur terpenuhinya pelanggarannya apa,” ucapnya.
Ia menerangkan, sesuai aturan pihaknya diberikan waktu selama dua hari sejak laporan tersebut diterima.
“Jadi kami hari ini baru melakukan kajian dan kami diberi waktu dua hari sejak laporan itu kami terima. Dalam 2 hari apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materil, kalau ini memenuhi syarat dan ada unsur pelanggarannya maka kami akan mengadakan pleno untuk menentukan apa jenis pelanggarannya,” ucapnya.
Ia mengatakan, sesuai aturan, ada tiga jenis pelanggaran. Yang pertama adalah pelanggaran pidana pemilu. Lalu, pelanggaran kode etik yang lebih kepada penyelenggaranya, dan pelanggaran undang-undang lainnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan ASN dalam bursa pendaftaran Caleg, ia menambahkan, sesuai dengan aturan peraturan Pemerintah terkait netralitas,
Undang-undang 7 tahun 2017, memang lebih mengatur hal itu yang masih berhubungan dengan kegiatan kampanye. Pada pasal 280 ayat 2 dan 3, dan juga di pasal 283.
“Kalau di 280 itu lebih kepada subjek pidana, subjek hukumnya adalah tim pelaksana kampanye dilarang melibatkan ASN sebagai tim kampanye atau pelaksana. Tapi memang sekarang ini belum, itu nanti setelah penetapan daftar calon legislatif tetap.Tapi yang memungkinkan adalah di pasal 283 yang menyebutkan bahwa ASN dilarang memperlihatkan kegiatan yang memperlihatkan kepemihakan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah kampanye. Cuma dalam aturan tersebut tidak diatur sanksinya,” ucapnya.
Sehingga apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya akan mengarahkan pada pelanggaran undang-undang lainnya dan akan serahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
(MAULANA/KPFM)