background img

DAERAH AKAN TERIMA BAGI HASIL SAWIT TAHUN INI

2 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Pusat berencana akan mencairkan dana mencapai Rp 3,4 triliun untuk membiayai pembayaran dana transfer bagi hasil sawit untuk pemerintah daerah.

Pencairan tersebut dilaksanakan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

“Akhirnya apa yang kita tunggu kini sudah terbit yakni PP 38/23, yang isinya sudah jelas mengatur bahwa akan ada bagi hasil pemerintah provinsi maupun daerah penghasil,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ismiati ketika diwawancarai wartawan usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (31/7/2023).

Ia menjelaskan, rakor hari ini adalah momen yang merupakan hal yang sangat strategis dalam rangka menyiapkan regulasi dalam menerima DBH Sawit ini. “Jadi ini merupakan transfer ke daerah, jadi pemerintah sudah mengalokasikan 3,4 triliun yang akan dibagikan ke seluruh Indonesia, daerah penghasil sawit. Jadi kita harus menyiapkan regulasi, karena di sini untuk provinsi, daerah penghasilnya dapat, daerah yang berbatasan juga akan dapat bagi hasilnya. Sehingga hal ini yang perlu kita siapkan bagi kita semua,” ucapnya.

Sesuai aturan pembagian dana bagi hasil tersebut akan dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi sebesar 20 persen, daerah penghasil 60 persen dan daerah yang berbatasan 20 persen.

“Ini yang perlu kita siapkan payung hukumnya dalam rangka untuk kita mengakui sebagai pendapatan. Bisa saja tahun ini, kita menerima bagi hasil sawit,” terangnya.

Selain itu, ia menambahkan, ada juga UU Minerba yang bakal dilaksanakan tahun ini.

Melalui aturan tersebut sesuai dengan PP 15/2023, daerah juga akan menerima bagian laba bersih dari perusahaan sebesar 10%, dari yang telah diaudit. Sebesar 4 persen untuk pemerintah pusat dan 6 persen untuk pemerintah daerah.

Untuk pemerintah daerah ini, dari 6 persen, 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen pemerataan untuk seluruh kabupaten kota.

Sehingga kabupaten kota juga harus bisa menyiapkan dalam struktur pendapatannya dana bagi hasil IUPK ini. Dan harus ada dasar hukumnya, harus ada. “Perdanya, peraturan bupatinya, peraturan wali kotanya, untuk mengakomodir pendapatan yang ada dari PP 38 dari sawit dan PP 15 dari IUPK. Sedangkan untuk pergubnya sudah. Sebentar lagi terbit, dan siap menerima pembayaran dari perusahaan,” pungkasnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *