KPFM BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinsial F (28) belum lama ini.
Oknum pekerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan itu harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, F beralamat di Jalan Prapatan Dalam, Balikpapan Kota. Mencuri sebanyak sembilan unit Handy Talky (HT) milik perusahaan. Di mana total kerugian mencapai Rp 47 juta.
“Aksi itu dilakukan pada akhir September 2022 lalu. Usai mendapatkan laporan adanya pencurian di kawasan RDMP, kami melakukan penyelidikan,” kata Rengga saat jumpa pers baru-baru ini.
Hasil penyelidikan, F akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/10) dini hari. Dari tangannya, diamankan juga barang bukti sembilan unit HT hasil kejahatannya.
“Barang bukti masih ada padanya. Pelaku ini memang pekerja di salah satu perusahaan sub kontrak di proyek RDMP. Kemudian memanfaatkan ada HT yang tergeletak di kantor dan diambil. Saat dilakukan pengecekan perusahaan mengalami kerugian,” ujarnya.
Kepada awak media, F mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya kerja jadi helper, HT-nya waktu itu di meja, saya ambil. Rencana mau dijual,” ucapnya singkat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
Fredy Janu/Kpfm