background img

BUKA LAHAN KINI DIBIDIK PAJAK

6 years ago written by

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan akan mengenakan pajak pembukaan lahan (cut and field) bagi masyarakat atau perusahaan pengembang. Pajak mineral bukan logam ini untuk meningkatkan pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu juga untuk mengurangi aktivitas pembukaan lahan yang selama ini tidak dibebani pajak.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Balikpapan Suryanto mengatakan, pemkot akan segera merevisi Perwali mengenai pembukaan lahan. “Selama ini pembukaan lahan tidak dikenakan pajak. Hanya mereka yang memindahkan galian dari satu tempat ke tempat lain. Nah sekarang membuka lahan akan kita kenakan pajak,” terangnya saat ditemui KPFM di gedung DPRD, Senin (28/11).

Revisi ini, lanjutnya, sudah disetujui oleh walikota Rizal Effendi. Tahun 2017 kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan. Menurutnya, upaya pengenaan pajak ini diharapkan bisa mengurangi tindakan masyarakat membuka lahan seenaknya tanpa memperhitungkan dampak negatif, seperti banjir saat hujan turun. “Sehingga kalau pengembang ingin mengurangi beban pajak, ya kurangi juga kegiatan cut and fieldnya,” ujarnya.

Selama ini pemkot hanya mendapatkan pemasukan pajak dari Galian C, semisal pembukaan lahan yang kemudian memanfaatkan galian tersebut untuk material infrastruktur ke tempat berbeda. Perolehan pajak ini mencapai Rp 500 juta per tahun. “Kalau sekarang buka lahan saja kena pajak, saya yakin pendapatan akan meningkat. Diperkirakan bisa sampai Rp  1 miliar hingga Rp 1,5 miliar per tahun,” ujarnya. Mengenai teknis perhitungan akan dilakukan Dinas PU dan Tata Kota, dengan melihat berapa luasan pembukaan lahan yang dilakukan pengembang untuk obyek pajak tersebut. (FREDY/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.