KPFM BALIKPAPAN – MH (44), salah satu tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan pada Senin (6/2) lalu atas kepemilikan satu kilogram ganja kering, rupanya juga mencoba membudidayakan ganja.
Itu terungkap saat petugas dari BNNK Balikpapan melakukan penggeledahan di kamar tempat MH tinggal di kawasan Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
Dari kamar tersebut, didapati dua batang tanaman ganja yang telah berusia empat bulan hasil budidaya MH.
“Pengakuannya, dia coba-coba tanam dan tenyata hidup. Usia tanaman ganjanya sudah empat bulan,” kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto saat konfrensi pers, Kamis (9/2).
Kepada petugas, MH mengaku mendapatkan bibit tanaman terlarang itu dari barang yang dipesan melalui online.
“Sudah beberapa kali dia pesan barang (ganja) lewat online, dan dapat bibitnya kemudian ditanam,” ungkapnya.
Diketahui, penangkapan MH merupakan pengembangan penangkapan rekannya AWR di halaman salah satu jasa pengiriman atau ekspedisi di kawasan MT Haryono.
Saat itu, dari tangan AWR petugas mengamankan barang bukti ganja kering seberat satu kilogram. Barang haram tersebut baru saja tiba setelah dikirim dari Medan.
“Saat diinterogasi, AWR mengaku barang itu miliknya bersama dengan MH. Dari pengakuan itu, kami kembangkan dan menangkap MH,” ucap Risnoto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Fredy Janu/Kpfm