background img

BPU BISA IKUT BPJS KETENAGAKERJAAN

6 years ago written by

Balikpapan – Masih banyak masyarakat yang belum memahami luas tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kepesertaan program ini tidak terbatas pada pekerja perusahaan atau pegawai pemerintahan. Tapi juga terbuka lebar bagi warga sipil Bukan Penerima Upah (BPU). “BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk pekerja perusahaan maupun pegawai negeri, tapi juga bisa diikuti oleh warga sipil yang bekerja. Yang penting mereka bekerja, apakah itu pedagang bakso, atau tukang bengkel. Asalkan bekerja maka wajib untuk mengikuti BPJS ini,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Kusumo, saat ditemui KPFM di kantornya jalan Jenderal Sudirman, Kamis (8/12).

Ia mengakui program ini masih kurang sosialisasi di masyarakat. Padahal hal ini sangat penting bagi pekerja mandiri (bukan karyawan maupun pegawai negeri sipil). Tak hanya itu, pada program BPU ini peserta hanya menyetor iuran Rp16.800 setiap bulan.

Para peserta BPU ini akan mendapatkan 2 program perlindungan, yaitu kecelakaan kerja dan kematian. Untuk program kecelakaan kerja akan mendapat biaya perawatan rumah sakit jika terjadi kecelakaan. “Jika peserta dari rumah pergi ke tempat kerja lalu terjadi kecelakaan, maka itu termasuk kecelakaan kerja dan kami akan tanggung biaya perawatannya. Begitu pun jika dari kantor pulang ke rumah, dan saat terjadi kecelakaan di tempat kerja,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, jika yang bersangkutan tidak mendapatkan penghasilan karena dirawat akibat kecelakaan kerja, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan setara dengan penghasilannya. Bila kemudian peserta meninggal, maka keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan 48 kali lipat dari gaji.

Dengan menyetorkan iuran Rp16.800 per bulan, maka gajinya diasumsikan setara dengan Rp1 juta per bulan. Keluarga yang ditinggalkan pun mendapatkan santunan sebesar Rp48 juta. Menurut Kusumo, program ini sangat membantu masyarakat. Namun masih banyak yang belum mengetahui hal ini. Peserta program BPU ini hingga November 2016 baru tercatat 12.896 orang. (ARIYANSAH/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.