KPFM BALIKPAPAN – BPJS Ketenagakerjaan akan meluncurkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pada tahun 2021 mendatang.
Program ini untuk membantu karyawan yang kehilangan pekerjaannya karena dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Deputy Direktur Wilayah BP Jamsostek Kalimantan Arief Zahari mengatakan, program ini diluncurkan menyesuaikan dengan pelaksanaan Undang Undang Cipta kerja yang sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi nanti kalau ada yang kena PHK atau kehilangan pekerjaannya, selama ini kan mengambil JHT (Jaminan Hari Tua) ke depan kita upayakan di-cover dengan program JKP tadi,” katanya ketika menjadi narasumber talkshow di Radio KPFM 95,4 Mhz Balikpapan, Rabu (16/12).
Menurut Arief, dalam program JKP INI akan siapkan beberapa skema. Yang pertama, bagi karyawan yang terkena PHK akan diberikan uang santunan selama menganggur, dengan menyesuaikan persyaratan yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Selanjutnya, karyawan yang kehilangan pekerjaannya akan dibantu untuk dipertemukan dengan perusahaan yang membuka kesempatan pekerjaan atau lowongan sesuai dengan keterampilan atau skill yang dibutuhkan.
Kemudian, selama menganggur karyawan yang kehilangan pekerjaannya, akan dimasukkan dalam program vokasi untuk meningkatkan keterampilan.
Ia menjelaskan, program ini masih dalam proses pembahasan, di antaranya menyangkut pembiayaan untuk pembayaran iuran untuk program, termasuk apabila ada anggaran dari pemerintah untuk membantu pembiayaan program ini.
(MAULANA/KPFM)