Balikpapan – Sanksi yang dikeluarkan pemerintah atas tindakan dugaan penggelapan uang oleh oknum bendahara BPMP2KB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) sebesar Rp300 juta, merupakan kewenangan walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan Tatang Sudirja, Selasa (22/11). Menurut Tatang, sebelum menghilang pihak Bawasda sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Hr. “Soal sanksi itu kewenangan walikota sebagai PPK,” ujarnya. Prosesnya bisa saja cepat atau lambat. Jika walikota menginginkan cepat hal itu bisa segera dilakukan. “Kami di BKD tinggal membuatkan SK, apakah diberhentikan atau penurunan pangkat dan sebagainya,” katanya.
Tatang juga menjelaskan, Hr bisa mengajukan banding setelah 14 hari menerima putusan. Seperti diketahui, sejak pekan terakhir Oktober 2016 lalu Hr tidak lagi ke kantor. Ia diduga kabur. Dana Rp300 juta yang merupakan honor pegawai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Jika yang bersangkutan bolos, tidak masuk tanpa keterangan selama 54 hari kerja, maka bisa direkomendasikan untuk dipecat. “Itu ada aturannya,” ungkapnya.
Tatang menjelaskan, bagi PNS yang indisipliner, sanki bisa saja berupa sanksi ringan, sedang dan berat. “Kalau ringan berupa teguran tertulis. Sedangkan hukuman sedang berupa penurunan gaji serta penundaan gaji berkala, dan hukuman berat berupa pemberhentian, penurunan pangkat serta pembebasan jabatan. Pokoknya akumulasi 54 hari kerja sudah bisa diberhentikan,” tambahnya. (FREDY/KPFM)