KPFM BALIKPAPAN – Upaya penyeludupan dan peredaran ganja kering berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan).
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Senin (6/2) lalu. Satu kilogram ganja kering diamankan dalam pengungkapan tersebut, dengan dua tersangka berinisial AWR (37) dan MH (44).
“Awalnya mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman. Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan, selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif di sekitar halaman kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan MT Haryono,” kata Risnoto saat jumpa pers, Kamis (9/2).
Hasil penyelidikan, petugas menangkap AWR di halaman kantor jasa ekspedisi tersebut. Darinya diamankan paket berukuran besar yang di dalamnya terdapat ganja seberat 1.022 gram. “Saat dilakukan interogasi, AWR mengaku bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya bersama dengan MH,” ungkap Risnoto.
Petugas kemudian memburu MH, dan mendapati keberadaannya di sebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. “Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah. Dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankannya,” ucapnya.
AWR dan MH kemudian dibawa ke kantor BNNK Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku ganja tersebut adalah milik bersama dan dipesan melalui media online.
“Modusnya dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Kedua tersangka mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Fredy Janu/Kpfm