background img

BERANTAS JUDI ONLINE

7 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Kepolisian saat ini tengah gencar memberangus aktivitas atau praktik perjudian online. Hal tersebut sebagai tindaklanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Dalam arahannya, Kapolri memerintahkan Polda jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.
Untuk di wilayah hukum Polda Kaltim, sejumlah kasus perjudian pun berhasil diungkap oleh Polres jajaran. Terbaru, yang diungkap oleh Satreskrim Polres Kutim pada Minggu (21/8). Dua orang pelaku berinisial ME (49) dan AM (53) diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian togel online di Jalan Hidayatullah, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutim.
“Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online. Kemudian pelaku tertangkap tangan sedang sedang mencatat dan merekap nomor togel,” kata Yusuf, Senin (22/8).
Selain kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa handphone, buku nota berisi nomor tebakan dan jumlah uang pemasangan, kertas nota atau bukti pembelian nomor togel, serta uang tunai Rp 278 ribu.
“Karena terbukti kedua pelaku langsung diamankan. Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Yusuf.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.