KPFM BALIKPAPAN – Sekiranya 150 warga perumahan Daksa mengadu ke DPRD Kota Balikpapan.
Mereka melaporkan nasibnya yang hingga kini belum menerima sertifikat dari pihak pengembang PT Daksa Kalimantan Putra. Padahal rumah tersebut sudah dibayar lunas oleh warga.
“Jadi warga yang tinggal di perumahan daksa belum menerima sertifikat dari pihak pengembang, padahal warga sudah mencicil hingga lunas,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean ketika diwawancarai wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (12/9/2023).
Ia menjelaskan, bahwa ternyata sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) milik pengembang sudah mati. Sehingga pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan.
Namun, pihaknya telah meminta kepada pihak pengembang untuk memperpanjang sertifikat HGB perumahan tersebut.
“Nanti setelah pengembang memperpanjang sertifikat HGB-nya baru lah pihak pengembang akan memecah sertifikatnya, kemudian diserahkan ke warga,” ujarnya.
Ia menyampaikan, ada 150 warga yang belum menerima sertifikat di perumahan tersebut. Sudah lama warga tidak memiliki sertifikat mulai tahun 90-an hingga saat ini, harusnya sertifikat diberikan setelah rumah tersebut lunas dibayar.
Saat ini, lanjut Simon, pihak pengembang sedang melakukan perpanjangan sertifikat HGB-nya, pihaknya juga meminta agar pihak pengembang perumahan Daksa mempercepat perpanjangan sertifikat HGB tersebut.
Namun, kata Simon, bukan hanya sertifikat HGB saja yang belum diperpanjang, tapi pihak pengembang juga belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ini pengembang baru mau perpanjang sertifikat HGB-nya dan membayar tunggakan pajak PBB-nya. Setelah itu baru sertifikat akan dipecah dan dibagikan ke warga perumahan daksa,” pungkasnya.
(MAULANA/KPFM)