KPFM BALIKPAPAN – Kabar penetapan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor ramai beredar di media sosial WhatsApp grup.
Dikonfirmasi perihal kabar tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengaku belum mendapat informasi. “Belum ada info,” ucap Yusuf singkat lewat pesan WhatsApp, Rabu (11/1) sore.
Kabar tersebut juga ditepis oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Kristiaji. Dia mengatakan, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada penetapan tersangka. Masih klarifikasi dokumen dengan alat bukti lainnya,” ungkap Kristiaji.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Ada sekitar 10 saksi, mulai dari Inspektorat, Dinas Penanaman Modal, Biro Ekonomi, Dinas Pertambangan dan Dinas Sosial. Karena nomornya ada diambil dari Dinas Sosial,” aku Kristiaji diwawancarai, Jumat (30/12) lalu.
Kristiaji menyebut terkendala alat bukti dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, hingga saat ini pihaknya baru mendapat fotokopi IUP dan surat pengantar Gubernur yang diduga palsu tersebut.
“Kita baru dapat dari Inspektorat Provinsi itu fotokopinya. Kalau pemalsuan itukan harus barang bukti asli surat yang palsu itu,” sebutnya.
Dalam penyelidikan, pihaknya menggunakan teknik penomoran. Sebab ada perbedaan surat yang didapat. Satu surat menggunakan Dinas Penanaman Modal dan satu surat pengantar menggunakan Biro Ekonomi.
“Dari kelompok itulah kami klaster untuk dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan. Ini harus benar-benar teliti, karena menyangkut dokumen negara. Harus benar pasti sekali terhadap proses pembuktiannya,” ucapnya.
Fredy Janu/Kpfm