background img

BEJAT, KAKEK CABULI ANAK TETANGGA

3 weeks ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Entah apa yang merasuki AL (72). Bukannya banyak beribadah di usianya yang sudah tua, malah tega mencabuli bocah perempuan yang masih berumur 11 tahun dan merupakan tetangganya sendiri.

Aksi tak terpuji AL terjadi pada Senin (7/8) lalu, di sebuah mushola di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Bermula saat AL memanggil korban untuk masuk ke dalam mushola.

“Setelah di dalam mushola, tersangka tiba-tiba memeluk dan memegang kemaluan korban,” kata PS Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, Selasa (29/8).

Korban yang sadar akan aksi kejahatan sang kakek, langsung melarikan diri dari mushola. Dia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Ibu korban yang terima selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, AL dibekuk dan mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ucap Iskandar.

FREDY JANU/ KPFM

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *