background img

BEBAS PAJAK UMKM DIWACANAKAN BERLANJUT

3 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diwacanakan bakal diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.
Adapun saat ini pembebasan pajak tersebut telah diterapkan sejak April dan akan berakhir pada Desember 2020 ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra Samon Jaya mengatakan, pihaknya saat masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait wacana perpanjangan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi para pelaku UMKM.
“Untuk relaksasi yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2021, saat ini masih belum diputuskan dan masih dalam proses pembahasan,” katanya ketika menjadi narasumber talkshow di Radio KPFM 95.4 Mhz Balikpapan, Selasa (15/12).
Ia menjelaskan, sejak pandemi Covid-19 April 2020 lalu, pemerintah telah memberikan keringanan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran PPh.
Para pelaku UMKM diberikan tarif sebesar 0 persen selama pandemi, dan kebijakan ini akan diterapkan hingga Desember 2020.
“UMKM ini sudah diberikan keringanan yang luar biasa oleh negara. Kami sudah memberikan relaksasi kepada UMKM dari April hingga Desember dengan tarif 0 persen,” ujarnya.
Menurut Samon, selama pandemi Covid-19, pelaku UMKM hanya diminta untuk tetap melaporkan omset tapi dengan tarif 0 persen.
“Orang yang membayar pajak itu adalah pahlawan yang tidak perlu dibangga-banggakan atau cukup orang pajak dan dianya saja yang tahu, sama Tuhan,” tambahnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *