KPFM BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan meminta bantuan Pemerintah Kota untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah Algaka yang mulai marak menjelang Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Dedi Irawan mengatakan, terhadap keberadaan Algaka yang sudah mulai bertebaran itu, memang Peraturan KPU dan Bawaslu belum bisa menjangkau karena tahapan kampanye belum berjalan.
Meskipun jumlah partai politik peserta Pemilu 2024, sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu.
“Kita tidak bisa menjangkau ke sana. Artinya ini masih ruang dari pemerintah kota untuk melakukan penertiban,” katanya.
Menurutnya, pada dasarnya di Kota Balikpapan memiliki Perwali nomor 6 tahun 2022 terkait pengaturan atribut kampanye.
Untuk itu, Bawaslu sebagai pengawas yang berkaitan dengan Pemilu, akan melakukan inventarisir jumlah algaka yang ada di masing-masing kecamatan, kemudian titik-titiknya dimana, dan berkoordinasi dengan pemerintah kota.
“Tahapan kampanye itu baru berjalan di bulan November 2023. Kami sampaikan ke Kesbangpol terhadap algaka yang bertebaran di kota Balikpapan,” pungkasnya.
(MAULANA /KPFM)