KPFM BALIKPAPAN – Bareskrim Polri telah mengambil alih semua laporan terhadap Edy Mulyadi. Terkait kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan tempat jin buang anak.
Ada pun prosesnya saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Di wilayah hukum Polda Kaltim sendiri, ada sedikitnya 18 orang saksi yang dimintai keterangan oleh aparat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda Kaltim. Sudah ada 18 orang yang dimintai keterangan. Rata-rata pelapor,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (28/1).
Hasil pemeriksaan, lanjut Yusuf, dibawa ke pusat untuk penanganan lebih lanjut. “Semua hasil pemeriksaannya sudah dibawa ke pusat. Nanti perkembangannya akan disampaikan,” ungkap Yusuf.
Diketahui, nama Edy Mulyadi meroket lantaran video penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kaltim. Dalam video tersebut, secara blak-blakan dia menghina Kalimantan.
Dirinya yang saat itu berada di sebuah pertemuan, dalam videonya menyebut IKN baru sebagai tempat jin buang anak.
Akibatnya, tidak ada orang yang mau pindah ke wilayah IKN baru yang ada di Penajam Paser Utara (PPU). Kemudian rekannya menyeletuk dengan kalimat, hanya monyet.
Pernyataan kontroversial itu kemudian memicu kemarahan publik Kaltim. Sejumlah elemen, ormas kedaerahan di Kaltim, hingga masyarakat adat mempolisikan pria yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR itu.
“Kami meminta proses hukum dipercepat. Kalau perlu kami yang akan jemputnya untuk datang ke Kaltim. Kami juga meminta untuk denda adat,” ucap Suriansyah, koordinator aksi yang digelar sejumlah ormas kedaerahan di halaman BSCC Dome Balikpapan beberapa waktu lalu.
Fredy Janu/Kpfm