background img

BAPEMPERDA BAHAS SINKRONISASI PERDA

1 year ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Untuk menghindari adanya tumpang tindih aturan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan sinkronisasi sejumlah peraturan daerah yang ada di tingkat provinsi dengan kabupaten/kota.

“Kita melakukan konsolidasi dengan kabupaten/kota, untuk melakukan sinkronisasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub ketika berkunjung ke Balai Kota Balikpapan, Jumat (23/9).

Menurut Rusman, seiring dengan tahapan pembangunan ibukota negara (IKN) Nusantara di wilayah Kalimantan Timur, lebih tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), secara posisi tentunya Kota Balikpapan menjadi yang paling dekat setelah PPU.

Untuk itu, tim dari provinsi saat ini melakukan diskusi panjang untuk melakukan revisi RTRW. Dan juga saat ini sedang melakukan konsolidasi dengan kabupaten/kota, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Karena revisi RTRW tersebut, tentunya berkaitan dengan peta-peta wilayah kabupaten/kota lainnya, maka dari itu Bapemperda melakukan kajian terhadap sejumlah Perda.

“Intinya adalah bahwa Bapemperda ingin mengkonsolidasikan, tidak ada lagi halangan atau kendala dalam penyusunan peraturan daerah kabupaten kota yang berkaitan dengan provinsi. Karena yang kita ketahui memang dari beberapa kota itu perdanya kemudian terhambat karena bertentangan dengan aturan yang ada di provinsi,” ujarnya.

Termasuk melakukan penyesuaian dengan aturan di tingkat pusat seperti UU Cipta Kerja yang saat ini sudah berlaku efektif, diharapkan peraturan daerah yang ada dapat disesuaikan, sehingga tidak ada kendala dalam penerapannya.

“Dengan keluarnya UU Citpa Kerja, beberapa peraturan daerah yang harus kita sesuaikan, agar tidak ada kendala penyusunan Perda,” ungkapnya.

(Maulana/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *