Balikpapan – Keluhan masyarakat akan menumpuknya sampah di beberapa titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) belakangan ini, ditanggapi Kepala Bidang Kebersihan DKPP (Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman) Balikpapan Susarno.
Saat ditemui KPFM di kantornya Rabu (2/11) Susarno mengatakan, masalah belum teratasinya tumpukan sampah di TPS tidak selalu pengaruh dari keterbatasan armada angkut milik DKPP. Akan tetapi, menurutnya, hal itu disebabkan minimnya pemahaman warga tentang konsep 3T, yakni tepat waktu, tepat tempat, dan tepat cara.
Padahal seperti diketahui, sudah ada Perwali (peraturan walikota) tentang waktu pembuangan sampah ke TPS yakni sore pukul 18.00 hingga pagi pukul 06.00 Wita. Namun masih banyak warga kurang menyadari hal itu. Termasuk kewajiban pemilahan sampah. Terbukti dari jenis sampah yang dibuang, masih banyak yang bukan sampah rumah tangga, contohnya kardus.
Beberapa kali saat DKPP melakukan razia, banyak warga yang tertangkap basah membuang bukan sampah rumah tangga, seperti kardus, dan bekas bahan bangunan ke TPS. Dikatakan, realita di lapangan pun banyak masyarakat salah paham tentang kepanjangan TPS. Menurut Perda Kota Balikpapan No.10/2004, TPS adalah Tempat Penampungan Sementara. Sedangkan yang diketahui sebagian besar masyarakat adalah Tempat Pembuangan Sampah, dimana semua jenis sampah bisa dibuang di sana. Susarno menegaskan, sosialisasi hal tersebut ke masyarakat seharusnya tugas RT dan Lurah setempat. DKPP hanya bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di daerah. (RARA/KPFM)