background img

ASMARA KANDAS, VIDEO PANAS DISEBAR

2 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Pria berinisial R (40) bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dia terancam lima tahun kurungan penjara, karena melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pornografi. Yakni, menyebarkan video panasnya dengan mantan kekasih.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Foresetiawan menjelaskan, awalnya ada laporan korban berinisial FR, yang tak terima atas tindakan R yang menyebarkan videonya ke keluarga.

“Jadi korban tak terima kalau pelaku menyebarkan video mesum mereka berdua, sehingga melapor ke Polresta Balikpapan,” kata Noval, Kamis (2/2).

Berbekal laporan itu, polisi langsung mengamankan R di kawasan Balikpapan Utara, pada Rabu (1/2) kemarin, sekira pukul 19.30 Wita.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan memori yang berisi rekaman video dan beberapa foto di dalamnya,” ungkap Noval.

Kepada polisi, R mengaku nekat menyebarluaskan video tersebut lantaran merasa kesal kepada FR yang telah memutuskan hubungan mereka.

“Dia kesal dengan korban memutuskan hubungan yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun belakangan,” tuturnya.

Soal video panas tersebut, dari keterangannya direkam saat melakukan hubungan badan di rumah indekos pelaku. Dan aksi tersebut telah dilakukan berulang kali.
“Pelaku merekam aksinya di kosan, dan sudah beberapa kali merekamnya. Di sini ada empat memori hasil rekaman video. Seperti saat video call dan saat berhubungan badan juga,” ucapnya.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.