Balikpapan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2017 resmi disepakati di angka Rp 1,850 triliun, pada Sidang Paripurna DPRD yang dilaksanakan Rabu (30/11) malam sekitar pukul 21.40 Wita di gedung DPRD jalan Jenderal Sudirman.
Hal tersebut disepakati setelah tujuh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini juga dituangkan dalam penandatanganan berita acara antara Walikota Rizal Effendi dengan Ketua DPRD Abdulloh bersama tiga Wakil Ketua DPRD, disaksikan Wakil Walikota Rahmad Mas’ud, perwakilan FKPD, anggota DPRD, SKPD dan sejumlah para undangan. “Penandatanganan kesepakatan bersama ini karena sesuai UU 23 tahun 2014 yang memberikan batas waktu paling lambat 30 November sudah harus ada kesepakatan APBD 2017,” kata Abdulloh saat ditemui KPFM usai paripurna semalam.
Menurutnya, penyampaikan pandangan akhir dan penandatanganan kesepakatan bersama tentang APBD 2017 ini merupakan tahapan akhir pembahasan APBD. Selanjutnya akan dilakukan penyampaikan hasil kesepakatan dan lampiran kepada gubernur untuk dievaluasi. “Paling lambat tanggal 31 Desember setelah dievaluasi gubernur akan ditetapkan APBD 2017 sebesar Rp1,850 triliun,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Rizal Effendi mengakui ada penurunan angka APBD 2017. “Sebelumnya pada angka murni 2016 ditetapkan Rp3,1 triliun, pada Perubahan 2016 disepakati Rp2,4 triliun, dan sekarang menjadi Rp1,8 triliun,” tuturnya. (FREDY/KPFM)