background img

AMANKAN JALUR PIPA MIGAS, SKK SUSUN REGULASI PERUSAHAAN BATU BARA

11 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Seiring dengan meningkatkan kegiatan pertambangan batubara, Satuan Kerja Kontraktor (SKK) Migas menyusun regulasi untuk mengamankan jaringan pipa migas.

Hal itu dilakukan agar distribusi migas yang sudah ada tidak terganggu dengan kegiatan pertambangan batubara, terutama yang berada di sekitar pipa jaringan migas. Di mana lokasi konsesi pertambangan sangat berdekatan dengan area pipa minyak.

Kepala SKK Migas Kalsul, Azhari Idris menyebutkan untuk Kaltim terdapat di daerah Kecamatan Muara Badak dan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Khususnya lokasi kerja Pertamina EP yang kebanyakan areanya berada di sisi daratan. Di sisi lain, Kabupaten ini juga terkenal dengan kegiatan tambang batu baranya.

“Memang banyak persinggungan kita dengan teman-teman yang beroperasi di batubara. Selama ini kita sudah bangun komunikasi yang cukup bagus dan mereka sudah paham. Karena pada aspek risiko terhadap jalur pipa gas yang tersebar di mana-mana,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/12).

Menurut Azhari, kondisi ini terkait dengan peningkatan volume kegiatan tambang batu bara. Apalagi harga batubara dunia semakin menguat. Sementara di sisi lain pihak SKK Migas juga perlu melakukan perlindungan terhadap area operasionalnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihak SKK Migas bersama perusahaan konsesi tambang batubara sudah mencapai kesepakatan. Yakni melalui perjanjian pemanfaatan lahan bersama (PPLB). Perjanjian ini mengatur soal aktivitas tambang batu bara yang tidak boleh mengganggu jaringan pipa migas.faecs

“Yang jelas pipa gas kita sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Karena ini lagi harga tinggi tingginya mungkin kawan-kawan penambang batu bara ingin cepat menggali dan menjualnya. Nah itu mereka harus menjauhi minimal 100 meter,” jelasnya.

Saat ini, tambah Azhari, ada 14 perusahaan tambang yang mengikat PPLB bersama SKK Migas. Isi perjanjian terutama terkait aktivitas truk pengangkut batu bara. Agar tidak sampai menimbulkan kerusakan pada jaringan pipa migas bawah tanah.

Karena kalau terjadi tekanan pada pipa tentu bisa menimbulkan dampak ledakan (explosive). Hal itu bukan saja merugikan Pertamina namun juga masyarakat berdomisili di sekitar area operasional.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *