KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) di pasang di kawasan jalan protokol.
Kebijakan ini berbeda aturan yang diterapkan dalam beberapa pemilu sebelumnya, yang melarang pemasangan algaka di jalan protokol.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Balikpapan, Rizky Farnovan mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan sesuai Perwali Balikpapan No 6/2022 tentang pemasangan Algaka Parpol dan Ormas.
“Untuk jalur-jalur protokol sesuai aturan yang sesuai aturan yang baru. Kalau dia ada kegiatan itu bisa dengan radius tertentu. Dekat tempat kegiatan dan ada batas waktu,” kata pria yang akrab disapa Novan kepada wartawan, Rabu (8/2).
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang baru, Parpol diperbolehkan memasang Algaka termasuk di ruas jalan protokol selama masih ada kegiatan di kawasan tersebut.
“Kalau memang dia ada kegiatan dan izin kegiatan diperbolehkan, kita sesuaikan dengan aturan. Di antaranya memasang di pertokoan dan izin reklame ke Dispenda,” ucapnya.
Menurutnya, Algaka yang dipasang hanya diperbolehkan menampilkan lambang dan nomor urut sebagai bentuk pengenalan.
Algaka tidak boleh menampilkan foto ataupun visi dan misi yang mengajak untuk memilih.
“Ikuti aturan yang ada, jadi kalau penempatannya tidak sesuai itu yang kita tertibkan. Yang boleh, itu kan sekarang pengenalan lambang dan nomor urut. Untuk pengenalan, cuma lebih dari itu tidak boleh. Kayak visi dan misi itu belum boleh, kayak mengajak belum boleh, jadi mereka cuma memperkenalkan. Sementara itu tahapan yang awal,” jelasnya
(MAULANA/KPFM)