KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa proses pembangunan fisik Rumah Sakit Balikpapan Barat akan tetap dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
Meskipun, pihak ahli waris yang lahan dipergunakan masih dalam proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Sebelumnya Pengadilan Negeri Kota Balikpapan memutuskan untuk memenangkan Pemerintah Kota Balikpapan dalam kasus sengketa lahan untuk pembangunan rumah sakit yang akan di bangun di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada 14 Februari 2023 lalu.
“Yang pasti kita di pengadilan tingkat pertama sudah menang, untuk saat ini untuk pelaksanaan pembuatan Amdal dan MK nya sudah selesai. Tapi saat ini masih ada revisi terkait DED (detail engineering design) dari rencana pembangunan rumah sakit tersebut,” kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli, Rabu (15/3).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perencanaan awal itu rumah sakit akan dibangun dengan melakukan reklamasi, tapi pada perencanaan tersebut diubah dengan menggunakan tiang pancang atau panggung.
Adapun alasannya, di antaranya kalau melaksanakan reklamasi itu agak ribet sebab harus mengurus izin reklamasinya. Dan juga untuk pembuatan amdal-nya harus dilaksanakan di dua titik pada lokasi pekerjaan dan tempat pengambilan timbunannya.
Sehingga untuk pelaksanaan lelang fisik, pihaknya masih menunggu hasil revisi dari pembuatan DED-nya, yang diharapkan bisa selesai pada tahun ini, sehingga bisa segera dilaksanakan lelang fisiknya.
“Selama aset yang akan dipergunakan ini tidak menjadi aset kita di pengadilan kita akan tetap melaksanakan dalam fisiknya,” ungkapnya.
Terkait bangunan atau rumah yang masih berdiri di lokasi rencana pembangunan rumah sakit, pihaknya akan melaksanakan pembongkaran tanpa menunggu proses inkrah pengadilan.
“Kalau nanti dia menang di pengadilan, dia akan gugat, kita akan bayar nanti ganti ruginya berapa,” pungkasnya.
(MAULANA/KPFM)