background img

AGM TERSERET SUAP PROYEK PENGADAAN BARANG

1 year ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis malam (13/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Giat tersebut disiarkan langsung melalui chanel youtube KPK. Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut jika Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.
Selain AGM, ada juga empat pihak lainnya. Mereka di antaranya, pihak swasta Achmad Zuhdi, Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro.
Selanjutnya Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan. “Tim menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex.
Dalam OTT, KPK menemukan uang tunai Rp 1 miliar dalam sebuah koper. Ditambah Rp 447 juta di dalam rekening. Uang total Rp 1,4 miliar itu diduga terkait tindak pidana yang melibatkan AGM dan kawan-kawan.
KPK juga mengamankan sejumlah barang belanjaan. “Sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” ucap Alex.
Atas perbuatannya, AGM dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Achmad Zuhdi selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *