background img

60 PERSEN TANAH PEMKOT TAK BERSERTIFIKAT

6 years ago written by

Balikpapan – Bila tak segera bersikap, kedepannya Pemerintah Kota Balikpapan (Pemkot) bisa dibuat kewalahan. Pasalnya, aset tanah yang ada berpotensi untuk diklaim pihak lain. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, dari 574 bidang tanah yang dimiliki, hanya 225 bidang yang bersertifikat atas nama Pemkot Balikpapan. Artinya, masih ada sekitar 60 persen bidang tanah yang belum terdaftar.

Banyaknya sengketa lahan yang terjadi antara Pemkot dan masyarakat, seakan tak memberi pelajaran untuk segera mensertifikasikan bidang tanah yang merupakan salah satu aset daerah tersebut. Kabid Analisa Kebutuhan Aset BPKAD Balikapan Neny Dwi Winahyu saat ditemui di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (31/10) membenarkan, tanah yang tak terdaftar atas nama Pemkot tersebut berpotensi diklaim pihak lain karena tak memiliki legalitas.

Neny menambahkan, saat ini pihaknya sedang berusaha melakukan pendaftaran untuk sertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan terhadap aset yang dimaksud tersebut, namun hal itu belum maksimal. Dari 54 bidang tanah yang didaftarkan untuk sertifikasi di tahun 2015-2016, tercatat hanya 8 bidang tanah saja yang baru tersertifikasi. (ARIYANSAH/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.