KPFM BALIKPAPAN – Pada tahun 2022 ini sedikitnya enam personel di lingkungan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto saat pers rilis akhir tahun di Mako Polda Kaltim, Jumat (30/12). Hanya saja Imam tidak merincikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum personel tersebut.
“Ada enam personel. Lima personel berpangkat Bintara dan satu personel berpangkat Perwira,” kata jenderal bintang dua itu kepada wartawan.
Imam melanjutkan, pada tahun 2022 ini ada 41 personel yang melakukan pelanggaran kode etik. Dari jumlah tersebut, 12 pelanggaran kode etik dilakukan personel berpangkat Perwira dan 29 pelanggaran kode etik yang dilakukan personel berpangkat Bintara.
“Pelanggaran kode etik ini naik dari tahun lalu. Di mana tahun lalu itu terdapat 10 pelanggaran kode etik yang dilakukan personel berpangkat Perwira dan 26 pelanggaran yang dilakukan personel berpangkat Bintara,” ungkapnya.
Sementara untuk pelanggaran pidana, untuk tahun 2022 ini ada dua yang dilakukan personel berpangkat Bintara.
Sedangkan untuk personel berpangkat Perwira nihil.
Jumlah itu menurun dari tahun 2021, terdapat empat pelanggaran pidana yang dilakukan personel berpangkat Bintara dan dua pelanggaran pidana yang dilakukan personel berpangkat Perwira
“Pelanggaran pidana yang dilakukan tahun 2022 ini didominasi pelangagran pidana khususnya di bidang penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Kemudian dari segi pelanggaran disiplin, terdapat 101 pelanggaran yang dilakukan personel berpangkat Bintara dan 10 personel berpangkat Perwira. Menurun jika disbandingkan tahun sebelumnya, yang mana terdapat 109 pelanggaran disiplin oleh Bintara dan 13 di level Perwira.
“Pelanggaran disiplin yang dilakukan personel Polda Kaltim di tahun 2022 ini didominasi oleh pelanggaran menurunkan citra Polri di masyarakat,” ucapnya.
Fredy Janu/Kpfm