KPFM BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) beserta Polres dan Polresta jajaran selama kurang lebih dua pekan terakhir mengamankan sedikitnya 57 tetsangka kasus perjudian.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat jumpa pers, Senin (29/8). Dikatakan, para tersangka tersebut dari 28 kasus perjudian baik online atau daring dan konvensional yang berhasil diungkap.
“Pengungkapan kasusnya itu mulai 18 hingga 29 Agustus 2022, baik oleh Polda Kaltim maupun jajaran Polres dan Polresta. Jumlah tersangka ada 57 dan kasus ada 28, berikut dengan barang buktinya,” kata Yusuf kepada wartawan.
Yusuf merincikan, dari 28 kasus kasus itu lima di antaranya hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.
Kemudian dari Polresta Samarinda mengungkap tiga kasus, Balikpapan satu kasus, Kukar dua kasus, Kutim lima kasus, Paser dan PPU empat kasus, Bontang satu dan Berau delapan kasus.
“Dari keseluruhan kasus itu, yang dominasi judi konvensional. Ada juga beberapa judi online. Yang online ini kita agak kesulitan karena para bandarnya itu bukan di daerah Kaltim. Mereka di daerah lain. Bahkan di luar negeri,” ungkapnya.
Yusuf melanjutnya, upaya pengungkapan ini merupakan arahan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus segala bentuk aktivitas perjudian.
“Ini berdasarkan perintah Bapak Kapolri dan menjadi skala prioritas seluruh jajaran Polda yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Fredy Janu/Kpfm