KPFM BALIKPAPAN – Kebijakan rapid test antigen acak bagi pelaku perjalanan darat sudah tiga hari berjalan. Hasilnya, sebanyak lima orang dinyatakan positif Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Pemkot Balikpapan, Rabu (27/1) sore.
Dikatakan, selama tiga hari berjalan ada sekitar 141 pelaku perjalanan yang dilakukan pemeriksaan rapid test antigen. Baik di Pos Km 13 Balikpapan Utara dan Pos Lamaru, Balikpapan Timur.
“Hasilnya, yang negatif 136 orang dan yang positif itu ada lima orang,” kata Sudirman kepada awak media.
Ia merincikan, pada hari pertama pelaksanaan ditemukan dua warga yang ber-KTP Balikpapan positif rapid test antigen di Pos Lamaru. Keduanya langsung diantar ke Embarkasi Haji untuk isolasi.
Kemudian, pada hari kedua ada satu karyawan perusahaan yang berlokasi di Kariangau. Yang bersangkutan langsung diarahkan kembali ke perusahaannya, karena di perusahaan tempat dia bekerja disediakan tempat untuk karantina.
“Selanjutnya hari ini ada dua orang di Km 13 terjaring positif. Mereka warga Kota Samarinda. Kita minta putar balik dan kita sudah infokan ke Satgas Samarinda,” ungkapnya.
Sementara untuk pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditindak Satpol PP sebanyak 70 orang. Sanksi sosial 19, masker enam, denda rupiah 37, dan yang tidak diberi sanksi ada delapan.
“Kemudian untuk kendaraan yang kita periksa ada 727 di dua lokasi. Ada 10 yang secara aturan menyalahi dan kita tindak bersama Lantas,” ucapnya.
Fredy Janu/Kpfm