KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pelepasan kawasan hutan seluas 36.150,03 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Demikian disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam keterangan tertulisnya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (4/4).
“Ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melepas kawasannya menjadi HPL,” kata Bambang Susantono.
Bambang Susantono menjelaskan, progres saat ini sudah pada tahap verifikasi dan validasi kawasan hutan. Tanah-tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi barang milik negara (BMN) dan sisanya diharapkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) yang dapat dikembangkan lebih lanjut.
Selain itu, dari sisi tata ruang Otorita Ibu Kota Nusantara sedang menyiapkan sejumlah Peraturan Kepala (Perka) OIKN tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.
“Dari total sembilan wilayah perencanaan (WP) di IKN, empat di antaranya sudah keluar yakni WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, sementara sisanya masih dalam proses legislasi,” ujarnya.
Terkait pengadaan tanah di kawasan IKN, Bambang melaporkan ke Komisi II bahwa di KIPP 1A, Tim Pembebasan Lahan yang terdiri dari Kementerian PUPR, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan OIKN sudah memproses pengadaan lahan sebanyak 330 bidang, yang mana 18 bidang sudah dibayar dan 312 bidang sedang diproses.
Sementara untuk pengadaan tanah di KIPP 1B dan 1C, saat ini proses perencanaan oleh Kementerian PUPR dan persiapan oleh Tim Pembebasan Lahan akan membebaskan sebanyak 128 bidang.
Selain itu, Kepala OIKN juga menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan pembangunan fasilitas infrastruktur masih dalam proses on the track. Tak hanya itu, OIKN juga telah menerima 167 letter of interest dari 16 negara.
“Kami dalam proses menyeleksi mana saja yang sesuai dan serius untuk ikut membangun di IKN Nusantara,” ucapnya.
Fredy Janu/Kpfm