background img

320 M DARI BANK DUNIA ATAS PENGURANGAN EMISI DI KALTIM

7 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Indonesia melalui Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dolar AS (Rp 320 miliar), Selasa (8/11).

Itu berdasarkan kesepakatan pada penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara Pemerintah Indonesia dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di Kaltim.

Kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa Indonesia akan menerima pembayaran hingga 110 juta dolar AS untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.

Indonesia adalah negara pertama di Kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima Pembayaran Berbasis Kinerja (Performance-based Payment) dari program FCPF Pembayaran secara penuh akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor indenden).

Pembayaran pertama tersebut akan digunakan sesuai dengan rencana yang tercantum pada Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF pada Oktober 2021.

Mengacu pada dokumen tersebut, pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan dan partisipatif untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan terkait dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi pembayaran akan diberikan kepada pihak yang berkontribusi pada kegiatan pengurangan emisi di Kaltim, dan level Pusat (KLHK), Pemerintah Daerah, sampai ke level masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, program ini memberikan peluang bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor bisnis, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan Indonesia. Dan menjadi pengakuan atas keberhasilan Indonesia dalam mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.

“Ini baru langkah awal. Upaya kami untuk mengelola hutan secara berkelanjutan akan terus dilakukan untuk mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam perjanjian Paris, mengatasi dampak perubahan iklim, dan menempatkan Indonesia di jalur pembangunan hijau,” katanya.

Pengurangan emisi di Kaltim berhasil dicapai melalui beberapa perubahan kebijakan, termasuk peningkatan tata kelola dan pemantauan hutan, restorasi ekosistem seperti pada lahan gambut dan mangrove, dan moratorium secara permanen untuk konversi lahan gambut dan hutan primer.

“Kemudian, program-program untuk memberikan kejelasan terkait kepemilikan lahan, dan mendorong penghidupan bagi masyarakat pedesaan melalui program perhutanan sosial pemerintah dan kemitraan di sekitar kawasan konservasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor menuturkan di Kalimantan Timur masyarakat adalah jantung dari pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan. Isran memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat, terutama masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, dari hasil jangka panjang program dan pembayaran ini.

“Termasuk mata pencaharian yang lebih baik, hutan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim. Kami juga berharap bahwa program ini akan menarik sumber pembiayaan lain karena kami berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan dalam jangka panjang,” ucap Isran di Grand Senyiur Hotel Balikpapan.

Fredy Janu/Maulana

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *